Perkembangan
teknologi sekarang ini telah banyak menunjukkan kemajuan yang luar
biasa. Banyak hal dari sektor kehidupan yang telah menggunakan
keberadaan dari teknologi itu sendiri. Kehadirannya telah memberikan
dampak yang cukup besar terhadap kehidupan umat manusia dalam berbagai
aspek dan dimensi. Demikian halnya dengan teknologi komunikasi yang
merupakan peralatan perangkat keras dalam struktur organisasi yang
mengandung nilai sosial yang memungkinkan individu untuk mengumpulkan,
memproses dan saling tukar informasi (menurut Rogers,1986). Keadaan yang
demikian, dimana sebuah teknologi mampu merubah sesuatu yang belum
tentu dapat dilakukan menjadi sebuah kenyataan. Misalnya, kalau dahulu
orang tidak dapat berbicara dengan orang lain yang berada di suatu
tempat yang berjarak jauh, maka setelah adanya telepon orang dapat
berbicara tanpa batas dan jarak waktu.
Dari sinilah, semula dengan ditemukannya berbagai perangkat sederhana,
mulai dari telepon, yang berbasis analog, maju dan berkembang terus
hingga muncul berbagai perangkat elektronik lainnya. Hingga akhirnya
teknologi ini berintegrasi satu dengan lainnya. Teknologi komunikasi
yang telah ada merupakan sebuah jawaban dari adanya perkembangan zaman.
Hal ini terjadi karena semakin berkembang maju sebuah peradaban manusia
maka teknologi pun akan terus mengalami perkembangan untuk menyelaraskan
pola peradapan manusia itu sendiri.
Untuk itu dalam makalah ini, penulis mencoba untuk membeberkan mengenai
Perkemmbangan Teknologi Komunikasi dalam Bidang Pendidikan dan segala
hal yang menyangkut di dalamnya.
hukum
hukum

UMM
Kamis, 05 November 2015
Tentang budaya, makanan, dan ciri khas Kota Malang
Di kota Malang juga terdapat tempat yang merupakan sarana apresiasi budaya Jawa Timur yaitu Taman Krida Budaya Jawa Timur, di tempat ini sering ditampilkan aneka budaya khas Jawa Timur seperti Ludruk, Ketoprak, Wayang Orang, Wayang Kulit, Reog, Kuda Lumping, Sendra tari, saat ini bertambah kesenian baru yang kian berkembang pesat di kota Malang yaitu kesenian “BANTENGAN” kesenian ini merupakan hasil dari kreatifitas masyarakat asli malang, sejak dahulu sebenarnya kesenian ini sudah dikenal oleh masyarakat malang namun baru sekaranglah “BANTENGAN” lebih dikenal oleh masyarakat tidak hanya masyarakat lokal namun juga luar daerah bahkan mancanegara. Khusus di Malang sering diadakan pergelaran bantengan hampir setiap perayaan hari besar baik keagamaan maupun peringatan hari kemerdekaan. Hal ini sangat perlu mendapat apresiasi dari seluruh masyarakat. Belajar pada pengalaman – pengalaman yang sebelumnya agar tidak diakui oleh pihak – pihak yang kurang bertanggung jawab seperti Reog Ponorogo yang telah diakui oleh negara lain maka patutlah kita melegalkan dimata dunia bahwa ini adalah murni kesenian INDONESIA
dikutip dari Love Malang City Facebook Group
Source: http://syifarahmania.blogspot.com/2014/09/budaya-makanan-dan-ciri-khas-di-kota.html
Topeng Malangan

Di
Kota Malang terdapat seni pemahatan topeng yang asli bercirikan khas Malang.
Berdasarkan beberapa catatan sejarah menyebutkan bahwa Topeng Malang adalah
sebuah kesenian kuno yang usianya lebih tua dari keberadaan Kota Apel ini.
Topeng ini pun sudah diperkenalkan sejak zaman kerajaan Gajayana kala itu. Para
pemahat Topeng Malangan sudah turun temurun sampai sekarang, walaupun jumlahnya
tidak terlalu melonjak banyak. Pada jaman dulu apresiasi pada Topeng Malang ini
diwujudkan dengan bentuk pertunjukan saat ada acara tertentu seperti
pernikahan, selamatan, dan hiburan pejabat tinggi kala itu.
Topeng
Malang sedikit berbeda dengan topeng yang ada di Indonesia, dimana corak khas
dari pahatan kayu yang lebih kearah realis serta menggambarkan karakter wajah
seseorang. Ada banyak ragam dari jenis Topeng Malang yang dibuat seperti
karakter jahat, baik, gurauan, sedih, kecantikan, ketampanan, bahkan sampai
karakter yang sifatnya tidak teratur.
Source: http://malangisme.blogspot.com/2012/11/kekayaan-ragam-seni-dan-budaya-malang.html
Makanan khas Kota Malang

Bagi Anda penggemar sajian bakso, Bakso Bakar Pak Man Malang merupakan
salah satu warung bakso yang direkomendasikan oleh penulis. Menurut
penulis, Bakso Bakar Pak Man Malang memiliki ciri khas rasa dan tingkat
campuran daging dan aroma bawang khas yang membedakan dengan bakso bakar
yang dijual ditempat lain. Terdapat beberapa tingkat selera pedas yang
ditawarkan yaitu tidak pedas, sedang sampai pedas. Hati-hati apabila
Anda memesan tingkat rasa pedas sebab jika tidak tahan maka alih-alih
mendapatkan kenikamatan, rasa pedas akan mendominasi lidah Anda dan
justru mengurangi kenikmatan bakso. Ciri khas Bakso Bakar Pak Man Malang
ini yaitu Anda dapat mengambil sendiri bihun siap santap dengan bebas
sesuai selera Anda. Boleh dikatakan bihun ini pengganti nasi, jadi
semangkok bakso dan bihun dapat membuat Anda kenyang. Selain bakso
bakar, menu lain yang disediakan yaitu bakwan standar khas Malang dan
variasinya.
Sedikit tambahan informasi bagi Anda, Bakso Bakar Pak Man Malang ini
sudah berdiri sejak 1990-an. Lokasi warung ini sering berpindah-pindah
tempat. Pada awalnya lokasi warung bakso berada persis disamping SMPN 3
Malang, kemudian berpindah diseberangnya sampai dengan lokasi yang
ditempati saat ini.Source: http://syifarahmania.blogspot.com/2014/09/budaya-makanan-dan-ciri-khas-di-kota.html
http://kuliner-khas-malang.blogspot.com/2013/09/bakso-bakar-pak-man-malang.html
Ciri Khas Kota Malang

Ya, banyaknya fasilitas pendidikan yang
memadai dan suasana kota Malang yang tenang, menjadikkannya sangat cocok
untuk belajar atau menempuh pendidikan. Udara di sini pun sejuk dan
segar, sarana transportasinya memadai dan biaya hidup juga relatif
terjangkau. Tak heran jika Malang banyak dilirik pelajar dari daerah
manapun yang ingin menempuh pendidikan berkualitas dengan biaya
seminimal mungkin. Itulah yang menjadikan Malang memperolah predikat
"Kota Pendidikan"
Keunggulan Ilmu Hukum
Keunggulan Ilmu Hukum
Jika Anda mempunyai minat tentang hukum, dan merasa perlu untuk memahami regulasi yang berlaku untuk menjamin kelancaran usaha ataupun karir Anda, Anda bisa memilih jurusan ini.
Jadwal kuliah di jurusan ini termasuk padat. Selain mempelajari banyak teori dan studi kasus di dalam kelas kuliah, para mahasiswa juga harus sering menghadiri diskusi mengenai cara menerapkan studi kasus ke dalam praktek hukum sehari-hari. Untuk memahami sebuah studi kasus dengan baik, sering kali para mahasiswa harus mencari bacaan tambahan atau pun mencari studi kasus yang serupa untuk dibanding-bandingkan. Oleh karena itu, para mahasiswa dituntut untuk mempunyai daya analisa yang tinggi serta pemikiran yang tajam dan kritis, dan para mahasiswa harus rajin belajar
Kenggulan Ilmu Hukum menurut saya adalah mempunyai teori-teori yang sangat jelas atau filsafat-filsafatnya dan ilmu hukum bisa bekerja di mana saja menurut saya
Fakultas Hukum di UMM adalah salah satu fakultas yang terakreditasi "A".
Keunggulan
FH di UMM adalah para sarjana fakultas hukum mampu bekerja secara
profesional dan berlandaskan pada agama serta mampu membuka dan melihat
kebenaran dan keadilan dengan hati nurani.
Rabu, 04 November 2015
Universitas Muhammadiyah Malang
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah perguruan tinggi swasta terakreditasi "A" dengan Nomor SK: 074/SK/BAN-PT/Ak-IV/PT/II/2013, yang berpusat di kampus III terpadu Universitas Muhammadiyah Malang, Jalan Raya Tlogomas 246 Kota Malang, Jawa Timur. Universitas yang berdiri pada tahun 1964 ini berinduk pada organisasi Muhammadiyah dan merupakan perguruan tinggi Muhammadiyah terbesar di Jawa Timur. UMM termasuk dalam jajaran PTS terkemuka di Indonesia bersama UIIdan UMY. Oleh karena didominasi warna dinding putih, UMM sering disebut sebagai kampus putih
UMM merupakan salah satu universitas yang tumbuh cepat, sehingga oleh PP Muhammadiyah diberi amanat sebagai perguruan tinggi pembina untuk seluruh PTM (Perguruan Tinggi Muhammadiyah) wilayah Indonesia Timur. Program-program yang didisain dengan cermat menjadikan UMM sebagai "The Real University", yaitu universitas yang benar-benar universitas dalam artian sebagai institusi pendidikan tinggi yang selalu komit dalam mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi
Pada sekarang ini Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menempati 3 lokasi kampus, yaitu kampus I di Jalan Bandung 1, kampus II di Jalan Bendungan Sutami 188 A dan kampus III di Jalan Raya Tlogomas 246. Kampus satu yang merupakan cikal bakalUMM, dan sekarang ini dikonsentrasikan untuk program Pasca Sarjana. Sedangkan kampus II yang dulu merupakan pusat kegiatan utama , sekarang di konsentrasikan sebagai kampus Fakultas Kedokteran dan Fakultas Ilmu Kesehatan. Sedangkan kampus III sebagai kampus terpadu dijadikan sebagai pusat sari seluruh aktivitas.
Sejarah Universitas Muhammadiyah Malang
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan Akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tang-gal 19 Juni 1963.
Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu (1) Fakultas Ekonomi, (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.
Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada Pengadilan Malang Negeri No. 88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.
Pada tahun 1968, Universitas Muhammadiyah Malang menambah fakultas baru, yaitu Fakultas Kesejahteraan Sosial yang merupakan fi‘lial dari Fakultas Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dengan demikian, pada saat itu Universitas Muhammadiyah Malang telah memiliki empat fakultas. Selain itu, FKIP Jurusan Pendidikan Agama mendaftarkan diri sebagai Fakultas Agama yang berada dalam naungan Departemen Agama dengan nama Fakultas Tarbiyah.
Pada tahun 1970 Fakultas Tarbiyah ini mendapatkan status yang sama dengan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN), dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 1970. Pada tahun ini pula Fakultas Kesejahteraan Sosial mengubah namanya menjadi Fakultas Ilmu Sosial dengan Jurusan Kesejahteraan Sosial. Kemudian pada tahun 1975 Fakultas ini resmi berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta) dengan Surat Keputusan Terdaftar Nomor 022 A/1/1975 tanggal 16 April 1975.
Fakultas yang kemudian ditambahkan adalah Fakultas Teknik, yaitu pada tahun 1977. Pada tahun 1980 dibuka pula Fakultas Pertanian, kemudian menyusul Fakultas Peternakan. Antara tahun 1983 sampai dengan 1993, ditambahkan jurusan-jurusan baru dan ditingkatkan status jurusan-jurusan yang suudah ada. Yang terakhir, pada tahun 1993 Universitas Muhammadiyah Malang membuka Program Pascasarjana Program Studi Magister Manajemen dan Magister Sosiologi Pedesaan . Sampai tahun akademik 1994/1995 ini, Universitas Muhammadiyah Malang telah memiliki 9 fakultas dan 25 jurusan/program studi tingkat strata Si, dua program studi strata-S2, dan satu akademi /strata-D3 Keperawatan. Pada rentang tiga puluh tahun perjalanan UMM ini (1964- 1994), perkembangan yang paling berarti dimulai pada tahun 1983-an. Sejak saat itu dan seterusnya UMM mencatat perkembangan yang sangat mengesankan, balk dalam bidang peningkatan status Jurusan, dalam pembenahan administrasi, penambahan sarana dan fasilitas kampus, maupun penambahan dan peningkatan kualitas tenaga pengelolanya (administrasi dan akademik). Tahun 2009, UMM menggabungkan Fakultas Pertanian dan Fakultas Peternakan-Perikanan menjadi Fakultas Pertanian dan Peternakan agar sesuai dengan konsorsium Ilmu-ilmu Pertanian.
Dalam bidang sarana fisik dan fasilitas akademik, kini telah tersedia tiga buah kampus: Kampus I di Jalan Bandung No. 1, Kampus II di Jalan Bendungan Sutami No. 188a, dan Kampus III (Kampus Terpadu) di Jalan Raya Tlogo Mas. Dalam bidang peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga akademik, telah dilakukan (1) rekruitmen dosen-dosen muda yang berasal dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di pulau Jawa, (2) Peningkatan kualitas para dosen dengan mengirim mereka untuk studi lanjut (S2 dan S3) di dalam maupun di luar negeri. Berkat perjuangan yang tidak mengenal berhenti ini, maka kini Universitas Muhammadiyah Malang sudah menjelma ke arah perguruan tinggi alternatif. Hal ini sudah diakui pula oleh Koordinator Kopertis Wilayah VII yang pada pidato resminya pada wisuda sarjana Universitas Muhammadiyah Malang tanggal 11 Juli 1992, mengemukakan bahwa UMM tergolong perguruan tinggi yang besar dan berprospek untuk menjadi perguruan tinggi masa depan yang berkualitas.
Dengan kondisi yang terus ditingkatkan, kini Universitas Muhammadiyah Malang dengan bangga tetapi rendah hati siap menyongsong masa depan, untuk ikut serta dalam tugas bersama "mencerdaskan kehidupan bangsa" dan "membangun manusia Indonesia seutuhnya" dalam menuju menjadi bangsa Indonesia yang bermartabat dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Selasa, 03 November 2015
Hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berisi norma-norma baik tertulis ataupum tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan adanya sanksi bagi yang melanggarnya
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Hukum perdata Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
- Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Hukum pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Langganan:
Komentar (Atom)